Citranusantaranews.my.id
Semarang – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan pemberangkatan kerja ke New Zealand kembali digelar pada Kamis, 8 Januari 2026. Sidang ini merupakan sidang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan pada 23 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan satu orang saksi korban.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) , Novi Kurniasih, hadir langsung mendampingi para korban sebagai bentuk komitmen pendampingan hukum dan perlindungan terhadap pekerja migran.
Novi menjelaskan bahwa kasus ini telah lama dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang. Para korban dijanjikan dapat diberangkatkan bekerja ke New Zealand, namun belakangan diketahui bahwa proses tersebut merupakan penipuan yang dilakukan dengan menggunakan perusahaan fiktif yang tidak terdaftar di instansi terkait.
Dalam perkara ini, terdapat enam orang terdakwa, dua di antaranya warga Kota Semarang berinisial N dan V. Para terdakwa diduga melakukan perekrutan ilegal dengan modus menjanjikan pekerjaan di luar negeri, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi para korban.
Seiring berjalannya proses hukum, para korban menyampaikan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan. Salah satu korban menyatakan bahwa mereka sangat berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Kami sebagai korban sangat berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan. Kami juga mengajak korban-korban lain yang mengalami kasus serupa agar tidak takut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, supaya keadilan bisa ditegakkan dan tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar korban usai persidangan.
Novi Kurniasih menambahkan, jumlah korban dalam kasus ini cukup banyak dan hingga kini masih terdapat korban lain dengan kasus serupa yang terus memperjuangkan hak dan keadilan. Para korban juga berharap adanya restitusi atau ganti rugi dari para terdakwa atas kerugian yang dialami.
Serikat Buruh Migran Indonesia selama ini terus berupaya maksimal dengan melakukan pendampingan hukum serta koordinasi bersama Pemerintah.
Ia menyinggung bahwa Pemprov Jateng telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan TPPO, namun implementasinya masih menghadapi kendala teknis.
Salah satu kendala utama, menurut Novi, adalah belum adanya kode rekening khusus untuk penanganan korban TPPO dan pekerja migran Indonesia, sehingga menyulitkan penyaluran bantuan. Ia berharap pemerintah provinsi dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar korban memperoleh bansos Kesra, pemberdayaan ekonomi, maupun program UMKM.
Di sisi lain, Novi juga menyoroti minimnya perhatian dari Pemerintah Kota Semarang, baik dalam hal bantuan hukum maupun bentuk pendampingan lainnya. Selain itu, ia meminta perhatian serius terkait masih banyaknya ijazah milik korban yang ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan kerja dan hingga kini belum dapat diambil kembali.
“Ini menyangkut masa depan para korban. Kami berharap pemerintah hadir secara nyata untuk melindungi dan memulihkan hak-hak mereka,” pungkasnya.
(Red)

