Citranusantara.my.com
Semarang -Petugas uji teori Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polrestabes Semarang memberikan arahan dan penjelasan kepada para pemohon SIM baru terkait mekanisme serta tata cara pelaksanaan uji teori, sebagai bagian dari proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pemohon memahami alur ujian, materi yang akan diujikan, serta ketentuan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan uji teori, sehingga proses berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kanit Regident Polrestabes Semarang, AKP Widiastuti, menyampaikan bahwa pemberian arahan ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat agar pemohon SIM tidak mengalami kebingungan saat mengikuti tahapan uji teori. Selain itu, pemohon juga diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan uji teori SIM dilakukan secara transparan dan profesional. Ia berharap melalui edukasi yang diberikan oleh petugas, pemohon SIM dapat memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas sejak tahap awal penerbitan SIM.
Dengan adanya arahan tersebut, diharapkan kualitas pelayanan kepolisian semakin meningkat serta mampu menciptakan pengemudi yang tertib dan sadar hukum di jalan raya.
(Red)

