MBG Berbasis Maqashid Syariah: Ikhtiar Strategis Mewujudkan Keadilan Religius dan Kesejahteraan Bangsa

Citranusantaranews

 

Oleh : AM Jumai
Dosen Fakultas Ekonomi Hukum dan Bisnis Unimus

SEMARANG- Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam menjawab tantangan besar bangsa, terutama persoalan kemiskinan, stunting, ketimpangan sosial, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia.

Dalam konteks pembangunan nasional, MBG tidak semata-mata dipahami sebagai program bantuan sosial, tetapi harus dilihat sebagai investasi peradaban dalam membangun generasi yang sehat, kuat, cerdas, dan berdaya saing.

Karena itu, pendekatan maqashid syariah dan keadilan religius menjadi penting agar implementasi MBG memiliki fondasi moral, spiritual, dan kemanfaatan yang berkelanjutan.

Islam menempatkan pangan sebagai kebutuhan dasar yang harus dijamin keberadaannya. Allah SWT berfirman dalam QS. Quraisy ayat 3–4 bahwa Allah memberi makan manusia untuk menghilangkan lapar dan memberikan rasa aman dari ketakutan. Ayat tersebut menunjukkan bahwa pangan bukan hanya persoalan biologis, tetapi bagian dari pembangunan kemanusiaan dan stabilitas sosial.

Dalam perspektif syariah, negara memiliki kewajiban menghadirkan kemaslahatan bagi rakyat, termasuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pangan yang sehat dan bergizi.

Konsep maqashid syariah yang dikembangkan Abu Ishaq al-Syatibi menjelaskan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Program MBG memiliki relevansi kuat dengan tujuan tersebut. Pertama, MBG menjadi instrumen menjaga jiwa (hifz al-nafs) melalui pencegahan kelaparan, gizi buruk, dan stunting.

Kedua, MBG menjaga akal (hifz al-‘aql) karena kecukupan gizi sangat berpengaruh terhadap kecerdasan dan kualitas pendidikan anak.

Ketiga, MBG menjaga keturunan (hifz al-nasl) dengan menciptakan generasi sehat dan produktif. Keempat, program ini membantu menjaga harta masyarakat (hifz al-mal) karena dapat mengurangi beban ekonomi keluarga miskin.

Lebih dari itu, MBG juga harus dipahami dalam perspektif keadilan religius. Keadilan religius tidak hanya berbicara tentang pemerataan bantuan, tetapi juga tentang moralitas, amanah, dan keberpihakan kepada kelompok rentan. Allah SWT memerintahkan manusia berlaku adil sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nahl ayat 90.

Karena itu, implementasi MBG harus dilakukanu secara transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi maupun kepentingan politik sesaat. Program yang baik akan kehilangan makna apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyalahgunaan anggaran atau distribusi yang tidak adil.

Program MBG sesungguhnya juga dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan apabila melibatkan petani, nelayan, UMKM pangan, koperasi, dan pelaku usaha lokal. Dengan pola demikian, MBG tidak hanya memberi manfaat konsumtif, tetapi juga menciptakan perputaran ekonomi masyarakat.

Pendekatan ini sejalan dengan konsep kesejahteraan dalam Islam yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa makanan yang diberikan memenuhi prinsip halal dan thayyib, yakni baik, sehat, dan berkualitas.

Hal ini penting agar program tidak hanya memenuhi aspek kuantitas, tetapi juga kualitas kemanfaatan bagi masyarakat.

Pengawasan publik, audit terbuka, dan partisipasi organisasi masyarakat juga perlu diperkuat agar program berjalan secara amanah dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, MBG merupakan langkah positif pemerintah yang patut didukung bersama. Program ini bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi bagian dari ikhtiar besar membangun masa depan bangsa melalui generasi yang sehat dan berkualitas.

Pendekatan maqashid syariah dan keadilan religius akan menjadikan MBG tidak hanya berhasil secara administratif, tetapi juga memiliki nilai kemanusiaan, moralitas, dan keberkahan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Red)

Berita Terkait