Polantas Menyapa: Sosialisasikan Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Sinar Polrestabes Semarang Permudah Layanan Publik

Citranusantaranews

Semarang -Petugas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polrestabes Semarang memberikan informasi resmi mengenai mekanisme perpanjangan SIM secara daring melalui Aplikasi Sinar, sebagai upaya mempermudah pelayanan bagi masyarakat.

Dalam pernyataannya, Kanit Regident Polrestabes Semarang AKP Widiastuti menjelaskan bahwa proses perpanjangan melalui aplikasi ini dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, selama pemohon memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini agar lebih efisien dan mengurangi antrian di loket pelayanan,” ujar AKP Widiastuti.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, S.H., M.H., menambahkan bahwa aplikasi Sinar telah dioptimalkan untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman. “Kami telah melakukan berbagai penyempurnaan sistem agar transaksi perpanjangan SIM daring dapat dilakukan dengan mudah dan terjamin keamanannya,” jelasnya.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunduh aplikasi Sinar melalui toko aplikasi resmi, kemudian mengikuti langkah-langkah pendaftaran dan pengajuan yang telah ditentukan dalam aplikasi.

(Red)

Berita Terkait