Cutranusantaranews
SEMARANG- Warga Perumahan Semarang Indah, Kelurahan Tawang Mas, Kecamatan Semarang Barat, mempertanyakan keberadaan sebuah bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan mengganggu akses lingkungan.
Keluhan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kota Semarang beserta dinas terkait, agar segera melakukan peninjauan dan memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas bangunan dimaksud.
Menurut keterangan warga, bangunan tersebut memiliki akses masuk dengan ketinggian lebih dari dua meter dan disebut-sebut memakan sebagian badan jalan serta trotoar. Kondisi ini dinilai melampaui batas area yang semestinya, bahkan melebihi garis bangunan di sekitar, termasuk warung yang berada di sebelahnya.
“Sebagai warga kami bingung dengan adanya bangunan seperti ini. Letaknya di jalan utama perumahan sehingga menjadi perhatian banyak orang. Kami berharap pemerintah segera gerak cepat menanggapi agar tidak ada kesan pembiaran,” ujar
salah satu warga.
Warga menilai keberadaan bangunan tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan, aksesibilitas, serta ketertiban tata lingkungan apabila tidak sesuai dengan aturan perizinan maupun garis sempadan bangunan (GSB).
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya transparansi dari pihak berwenang terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin lain yang menjadi dasar pendirian bangunan tersebut. Kejelasan dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu tanggapan resmi dari instansi terkait untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan atau justru memerlukan penertiban sesuai regulasi yang berlaku.
(Asj)

