CITRANUSANTARAnews
SEMARANG – Terancam kehilangan permukiman yang telah ditempati selama puluhan tahun, puluhan warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang Semarang berkumpul menggelar doa bersama dan rapat koordinasi, Sabtu 29 Agustus 2026. Pertemuan tersebut digelar untuk menyatukan sikap guna merespon masalah sengketa tanah yang kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dalam suasana khusyuk warga berkumpul memohon keadilan agar Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum atas Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka.
Hadir dalam Doa bersama dan koordinasi.Kuasa hukum warga, Taufiqurohman, SH., MH.,& Imam Setiadi, SH., MH., beserta warga yang terdampak sengketa tanah di Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Sengketa bermula dari gugatan PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) yang meminta pembatalan puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang telah diterbitkan BPN.
Warga menilai terdapat sejumlah fakta penting yang perlu perhatian dalam pemeriksaan kasasi salah satunya adalah dalil PT BSJM yang menyatakan baru mengetahui keberadaan SHM warga Bulusan, Kota Semarang pada tahun 2025, dipertanyakan kebenarannya. Dalil tersebut dipertanyakan karena warga memegang bukti, terdapat surat resmi dari PT BSJM yang dikirimkan kepada salah satu warga yang bahkan ditembuskan kepada Kantor Pertanahan Semarang sejak tahun 2010. Dalam dokumen perkara juga tercatat adanya pertemuan serta korespondensi pada tahun tahun berikutnya dengan beberapa warga.
“Kalau keberadaan tanah dan sertifikat warga baru diketahui pada 2025, bagaimana menjelaskan surat resmi pengembang sejak tahun 2010 serta rangkaian pertemuan dan korespondensi setelahnya?” ujar kuasa hukum warga .
Fakta tersebut penting karena Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur tenggang waktu pengajuan gugatan selama 90 hari sejak diterima atau diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan, sehingga gugatan yang diajukan pada 2025 telah melampaui tenggang waktu.
Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN), majelis hakim menerima eksepsi daluarsa yang diajukan warga dan menyatakan gugatan PT BSJM tidak dapat diterima (NO). Atas putusan banding yang memenangkan warga tersebut, PT BSJM mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Pemecahan 9 Bidang Tanah Tahun 2024 turut menjadi pertanyaan.
Bukan hanya surat tahun 2010, langkah PT BSJM di Kantor Pertanahan Kota Semarang pada tahun 2024 juga turut menjadi sorotan tajam. Warga mempertanyakan dalil pengembang yang mengaku baru mengetahui keberadaan tanah dan sertifikat warga tahun 2025. Padahal tahun 2024, pengembang telah melakukan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) induk menjadi 9 (Sembilan) bidang tanah di Kantor Pertanahan/BPN. Berdasarkan prosedur baku pendaftaran tanah (plotting BPN), proses pemecahan bidang tanah melibatkan verifikasi peta serta validasi data atas sertifikat SHM yang sudah terbit terdaftar sebelumnya.
Hal ini mengindikasikan bahwa data keberadaan fisik dan SHM milik warga sepatutnya sudah teridentifikasi sejak proses pemecahan tanah tersebut berlangsung di tahun 2024.
Ada Disparitas 5.824 m2 dalam SHGB No. 02/Bulusan
Hal yang sangat krusial adalah adanya perbedaan luas antara alas hak dan luas yang tertera SHGB No 02/ Bulusan milik pengembang, dengan selisih mencapai 5.824 m2. Dokumen perkara juga mencatat ketidaksesuaian luas antara bidang asal dengan luas yang tercantum dalam dokumen pelepasan hak kepada pengembang. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan kuat adanya cacat administrasi dan yuridis pada SHGB No 02/Bulusan milik pengembang.
SHM Warga Sudah Terbit Sejak Tahun 1997
Warga Bulusan menegaskan bahwa tanah yang mereka miliki bukanlah didapat secara mendadak, tanpa dasar hukum atau menyerobot tanah pengembang. Tanah yang mereka pertahankan telah dimiliki melalui riwayat yang jelas: warisan turun temurun, jual beli sah, serta sebagian lain lagi didaftarkan lewat program pendaftaran tanah massal pemerintah (Prona). Sertifikat Hak Milik (SHM) warga juga telah diterbitkan oleh BPN pada berbagai periode tahun 1997, 2009, hingga tahun-tahun berikutnya. Di atas tanah tersebut juga telah berdiri rumah hunian warga, fasilitas sosial dan tempat ibadah yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun. Oleh sebab itu, gugatan terhadap SHM mereka dirasa sangat janggal dan merugikan.
Perkara ini juga berlangsung menjelang berakhirnya masa HGB induk pengembang pada 24 September 2026.
Paguyuban Warga Pemilik Tanah Bulusan Tembalang Semarang beserta tim kuasa hukum memohon agar pemeriksaan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung berjalan secara objektif, transparan, serta mempertimbangkan keseluruhan alat bukti yang telah diajukan.
Selain itu, warga juga telah mengajukan permohonan pengawasan dan pemantauan jalannya perkara kepada Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Surat permohonan turut ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Komisi III DPR RI, serta Kantor Staf Presiden. Langkah ini diambil demi menjamin proses peradilan berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan pihak yang beritikad baik.
“Harapan kami sederhana. Jangan sampai masyarakat yang telah memegang SHM sah dari negara serta menempati tanahnya puluhan tahun kehilangan kepastian hukum hanya karena persoalan yang baru dipersoalkan belakangan,” tegas kuasa hukum warga.
Warga pun meminta Mahkamah Agung menimbangkan secara seksama surat tahun 2010 serta proses pemecahan sembilan bidang tanah pada 2024 dan bukti bukti lainnya guna menilai kapan sebenarnya pengembang mengetahui keberadaan tanah dan sertifikat milik warga.
“Kami yakin Majelis Hakim Agung akan memutus perkara ini berdasarkan bukti tertulis, fakta nyata, serta prinsip keadilan. Kepastian hukum bagi rakyat harus tetap dijunjung tinggi,” pungkasnya.
(Red) .

