Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

SEMARANG- Persoalan antara praktisi hukum Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM dengan Direktur SDM PTPN I (Persero), Siwi Peni, kini resmi masuk ke ranah hukum.

Dr. Budiyono telah membuat laporan di SPKT Polda Jawa Tengah, Senin (31/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang dinilai merugikan nama baiknya.
Langkah hukum ini ditempuh setelah muncul persoalan yang disebut berkaitan dengan tudingan bahwa Dr. Budiyono memberikan pembelaan terhadap karyawan PTPN I (Persero) Regional 3 karena dirinya meminta jabatan kepada Direktur SDM PTPN I (Persero) tetapi tidak dikasih.

Dr. Budiyono membantah tudingan tersebut.
Sebagai seorang advokat, ia memilih menggunakan jalur hukum untuk menguji persoalan tersebut secara terbuka berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Ini kita serahkan kepada proses hukum. Yang terpenting semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti masing-masing,” ujar Dr. Budiyono.

Sudah Masuk SPKT Polda Jateng

Dengan dibuatnya laporan tersebut, persoalan yang sebelumnya berkembang di luar proses hukum kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Dr. Budiyono berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional dan objektif, sehingga duduk perkara menjadi terang serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Sejumlah pimpinan media di Jawa Tengah dan DIY juga memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Dukungan itu tidak terlepas dari posisi Dr. Budiyono sebagai praktisi hukum sekaligus penasehat hukum sejumlah media.

“Kami mendukung langkah hukum Dr. Budiyono. Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi advokat dan pentingnya memberikan ruang klarifikasi kepada setiap pihak,” ujar sejumlah pimpinan media.

Mereka menegaskan, dukungan tersebut bukan berarti mendahului proses hukum. Aparat penegak hukum tetap menjadi pihak yang berwenang untuk memeriksa laporan, alat bukti dan keterangan dari seluruh pihak.

Persoalan Bermula Dugaan Pernyataan

Persoalan ini disebut bermula dari adanya pernyataan yang dikaitkan dengan posisi Dr. Budiyono dalam memberikan bantuan hukum kepada seorang karyawan PTPN I Regional 3.

Namun, pihak Dr. Budiyono menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak berdasarkan asumsi maupun informasi sepihak.

Sejumlah awak media sebelumnya juga disebut telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Siwi Peni melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini dibuat, belum diperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Bagi Dr. Budiyono, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi terhormat yang melekat dengan tugas memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada masyarakat.
Karena itu, setiap advokat memiliki hak untuk menjalankan profesinya sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik profesi.

Dengan laporan yang kini telah dibuat di SPKT Polda Jawa Tengah, publik selanjutnya tinggal menunggu proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian diharapkan dapat memeriksa seluruh pihak secara objektif sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Sementara itu, keterangan dari Siwi Peni maupun manajemen PTPN I (Persero) masih diperlukan untuk memberikan perspektif yang berimbang dalam pemberitaan ini.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Laporan tersebut merupakan langkah hukum yang masih akan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red)

Berita Terkait