Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Pemalang Naik ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp517 Juta

Citranusantaranews.my.id

Pemalang – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi jual beli tanah yang dilaporkan oleh Tati Sulastri (70), warga Dusun Krajan RT 002/RW 001, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, kini memasuki tahap penyidikan di Polres Pemalang. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/A67/X/2025/SPKT/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 16 Oktober 2025.

Perkara ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan terlapor atas nama Sairil Umam.
Kronologis kejadian bermula pada Mei 2024, ketika pelapor meminta Alfan Kurniawan untuk memasarkan sebidang tanah darat seluas 364 meter persegi yang berlokasi di Desa Warungpring, Kabupaten Pemalang. Pada Juni 2024, Alfan Kurniawan mencapai kesepakatan jual beli dengan Sairil Umam senilai Rp1,3 miliar.
Sebagai uang muka (DP), terlapor menyerahkan dua unit kendaraan, yakni satu mobil Xenia warna silver tahun 2018 dan satu unit pickup warna hitam tahun 2016 dengan total nilai sekitar Rp164 juta. Sisa pembayaran disepakati akan dicicil sebesar Rp50 juta setiap periode panen ayam, dan perjanjian jual beli pun dibuat pada 2 Juni 2024.

Memasuki November 2024, terlapor diduga meminta agar Akta Jual Beli (AJB) serta proses balik nama Sertifikat Hak Milik dialihkan kepada pihak lain. Meski proses administrasi sempat berjalan melalui kantor notaris, pada Februari 2025 terlapor disebut tidak lagi memenuhi kewajibannya untuk melunasi sisa pembayaran tanah tersebut. Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp517 juta.

Kuasa hukum Pihak pelapor saat ini dari Kantor Hukum Doni Sahroni, SH, MH & Partner’s antara lain Advokat Doni Sahroni, SH., MH dan Advokat B. Adhy Djoko Prastowo, SH, MH, menjawab pertanyaan media
menyampaikan, bahwa saat ini perkara telah naik ke tahap penyidikan dan berpotensi segera dilakukan gelar perkara.

“Proses di kepolisian saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan memungkinkan dalam waktu dekat dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar kuasa hukum.

Di tengah proses pidana yang berjalan, pihak terlapor diketahui juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pemalang, di mana klien pelapor turut dijadikan sebagai salah satu pihak tergugat.
“Walaupun ada gugatan di Pengadilan Negeri Pemalang, hal itu tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah kami laporkan. Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, baik pidana maupun perdata,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga mendapatkan kepastian hukum bagi kliennya, sementara aparat kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.

(Red)

Berita Terkait